Gibran dilantik di gedung Parlemen pada usia 37 tahun dan 19 hari, yang sebelumnya memiliki persyaratan usia minimal 40 tahun.
Peraturan tersebut diubah oleh Mahkamah Konstitusi, yang membuat pengecualian untuk kandidat yang telah atau sedang menjabat di jabatan terpilih. Gibran, yang saat itu menjabat sebagai walikota Solo, menjadi kandidat yang memenuhi syarat karena keputusan ini dikeluarkan hanya beberapa minggu sebelum ia mendaftarkan pencalonannya tahun lalu.
Ia menggantikan Ma'ruf Amin, yang sebelumnya telah mencetak rekor sebagai wakil presiden tertua di Indonesia, yang menjabat pada usia 76 tahun pada bulan Oktober 2019.
Gibran mengikuti jejak Megawati Soekarnoputri, menjadi anak kedua dari seorang mantan presiden yang menjadi wakil presiden.
Sebelum pelantikan bersejarah Gibran, Bapak Proklamator Mohammad Hatta memegang rekor sebagai wakil presiden termuda di antara 12 orang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Hatta berusia 43 tahun ketika ia mulai menjabat sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Sukarno pada tanggal 18 Agustus 1945.
Hatta juga memegang rekor untuk masa jabatan terlama sebagai wakil presiden, menjabat selama 11 tahun dan 105 hari. Sebaliknya, Bacharuddin Jusuf Habibie memiliki masa jabatan terpendek, menjabat hanya 71 hari selama hari-hari terakhir pemerintahan Presiden Soeharto yang penuh gejolak pada tahun 1998.
Megawati tetap menjadi satu-satunya wanita yang menjabat sebagai wakil presiden dan presiden. Ia menjadi presiden setelah pemakzulan Abdurrahman Wahid pada tahun 2001, menjadikannya wakil presiden kedua yang naik ke kursi kepresidenan berdasarkan perintah konstitusi, setelah Habibie.
Jusuf Kalla memiliki keistimewaan sebagai satu-satunya wakil presiden yang menjabat di bawah dua presiden yang berbeda, yaitu pada masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono dari 2004-2009 dan masa jabatan pertama Jokowi dari 2014-2019.
#wakilpresidenindonesia #gibranrakabumingraka