Ilustrasi sumber serantaunews.com |
Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Pengawasan Dissosnaker Kampar Naharun menyebutkan, dewan pengupahan provinsi Riau memang sudah menyepakati UMP 2016. Namun perlu salinan SK penetapan sebagai acuan penerapannya.
Seperti diketahui, UMP Riau 2016 sebesar Rp. 2.095.000. Diberlakukan untuk perusahaan di bidang perkebunan, industri menengah ke atas, pertanian dan lainnya.
Disebutkan, saat ini di Kampar baru bisa diberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) saja. "Kalau UMK sudah lama berlaku," imbuhnya. UMK Kampar 2016 ditetapkan Rp. 2.140.000.
Sumber :TribunPekanbaru.com
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya