19 Februari 2016

Saipul Jamil Terancam 15 Tahun di Penjara, Dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak

Ilustrasi sumber google
Olbinfo.com, Jakarta - Kasus yang baru - baru ini terjadi terkait pelecehan seksual menyeret nama artis dangdut Saipul Jamil. Saipul Jamil diduga melakukan pelecehan seksual kepada bocah berinisial DS yang berusia 16 Tahun. 

Polisi menjerat Saipul Jamil dengan pidana pasal 82 UU Perlindungan Anak. Saipul terancam dengan pidana maksimal 15 tahun bui.
"Yang bersangkutan sudah tersangka, bakal kami tahan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (18/2/2016).

Saipul Jamil yang masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading ini sudah mengakui perbuatannya. Dengan berdalih khilaf, saipul  jamil menyesali perbuatannya. Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan juga melakukan visum pada korban.

Saipul dilaporkan remaja pria berusia 16 tahun atas dugaan pencabulan. Korban melapor ke Polsek setelah terbangun dari tidur dan merasakan hal yang tidak pantas dilakukan oleh Saipul Jamil. Korban pun langsung memberitahu kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Korban sebelumnya diajak menginap di rumah Saipul di Kepala Gading. Korban mau karena sudah kenal dan juga melihat sosok Saipul yang seorang artis.

Polsek Kelapa Gading menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka kasus pencabulan remaja pria berusia 16 tahun. Polisi memiliki bukti Saipul melakukan tindakan pidana. Selain bukti, polisi jugak melalukan penyertaan saksi yaitu sopir dan pembantu rumah Saipul dan juga hasil visum korban.


Sumber : Kapanlagi.com
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya