13 Februari 2016

Pengacara Jessica Duga Polisi Tak Punya Bukti Kuat Sebab Masa Tahanan Jessica Diperpanjang

Ilustrasi sumber google
Olbinfo.com - Yudi Wibowo adalah Kuasa Hukum dari Jessica Wongso yang merupakan tersangka dari kasus kematian Mirna Salihi. Untuk menjerat kliennya, Yudi Wibowo telah menilai bahwa pihak kepolisian tidak mempunyai bukti yang kuat. Diketahui bahwa, Hal ini dikarenakan karena pihak kepolisiantelah memperpanjang masa tahanan Jessica Wongso menjadi 2 x 20 hari. 
Sebelumnya sudah diketahui bahwa masa tahanan Jessica Wongso hanya selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena dirasa kelengkapan berkas masih kurang, kini pihak kepolisian memperpanjang lagi selama 20 hari. Sehingga total masa penahanan Jessica Wongso 2 x 20 hari. Jika nanti waktu tersebut dirasa kurang  lagi maka Krishna Murti memutuskan akan memeperpanjang lagi menjadi 2 x 40 hari.
Ketika di temui pada hari Jumat, Yudi mengemukakan jika pihak kepolisian tidak mempunyai bukti material. Hal ini diungkapkan oleh Yudi ketika dirinya berada di Jakarta. Yudi mengatakan bahwa bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian ini bukan bukti yang jelas sehingga masih dirasa kurang kuat untuk menjerat Jessica sebagai tersangka.
Tampaknya pihak kepolisian pun masih ragu dengan bukti yang di temukan untuk menjerat Jessica Wongso. Jika pihak kepolisian sudah pasti menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka maka penambahan waku tahanan seharusnya tak di perlukan  lagi, karena pihak kepolisian telah mempunyai bukti yang di rasa kuat.
Tak hanya itu saja, pihak kepolisian ternyata masih menambahkan saksi ahli untuk menjerat Jessica Wongso. Dengan begitu, maka Yudi telah menilai jika pihak kepolisian ragu untuk menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka. Dengan ini Yudi merasa yakin jika sebenarnya Jessica Wongso tidak memberikan Sianida pada kopi Vietnam yang di minum oleh Mirna Salihin.
Meski meragukan bukti yang telah dimiliki oleh pihak kepolisian untuk menjerat Jessica Wongso, namun Yudi tak mempermasalahkan penambahan masa tahanan kliennya itu hingga 20 hari kedepan. 

Sumber : www.newsth.com
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya