Ilustrasi sumber google |
Olbinfo.com - Yudi Wibowo adalah Kuasa Hukum
dari Jessica Wongso yang merupakan tersangka dari kasus kematian Mirna
Salihi. Untuk menjerat kliennya, Yudi Wibowo telah menilai bahwa pihak
kepolisian tidak mempunyai bukti yang kuat. Diketahui bahwa, Hal ini
dikarenakan karena pihak kepolisiantelah memperpanjang masa tahanan Jessica
Wongso menjadi 2 x 20 hari.
Sebelumnya sudah
diketahui bahwa masa tahanan Jessica Wongso hanya selama 20 hari setelah
ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena dirasa kelengkapan berkas masih
kurang, kini pihak kepolisian memperpanjang lagi selama 20 hari. Sehingga total
masa penahanan Jessica Wongso 2 x 20 hari. Jika nanti waktu tersebut dirasa
kurang lagi maka Krishna Murti memutuskan akan memeperpanjang lagi
menjadi 2 x 40 hari.
Ketika di temui pada
hari Jumat, Yudi mengemukakan jika pihak kepolisian tidak mempunyai bukti
material. Hal ini diungkapkan oleh Yudi ketika dirinya berada di Jakarta. Yudi
mengatakan bahwa bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian ini bukan bukti yang
jelas sehingga masih dirasa kurang kuat untuk menjerat Jessica sebagai
tersangka.
Tampaknya pihak
kepolisian pun masih ragu dengan bukti yang di temukan untuk menjerat Jessica
Wongso. Jika pihak kepolisian sudah pasti menetapkan Jessica Wongso sebagai
tersangka maka penambahan waku tahanan seharusnya tak di perlukan lagi,
karena pihak kepolisian telah mempunyai bukti yang di rasa kuat.
Tak hanya itu saja,
pihak kepolisian ternyata masih menambahkan saksi ahli untuk menjerat Jessica
Wongso. Dengan begitu, maka Yudi telah menilai jika pihak kepolisian ragu untuk
menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka. Dengan ini Yudi merasa yakin
jika sebenarnya Jessica Wongso tidak memberikan Sianida pada kopi
Vietnam yang di minum oleh Mirna Salihin.
Meski meragukan bukti
yang telah dimiliki oleh pihak kepolisian untuk menjerat Jessica Wongso, namun
Yudi tak mempermasalahkan penambahan masa tahanan kliennya itu hingga 20 hari
kedepan.
Sumber
: www.newsth.com
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya