Ilustrasi sumber metro.sindonews.com |
Dalam hal ini pihak kepolisian berencana mengajukan perpanjangan masa penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso jika dalam waktu 9 hari atau 20 hari lagi jika perkara itu belum juga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Melihat bukti yang dimiliki belum cukup kuat, Polisi masih terus mencari kebenaran di balik motif pembunuhan Mirna sampai akhirnya di sidangkan ke pengadilan. Krishna menuturkan, proses kelengkapan berkas perkara kasus kematian Mirna kemungkinan akan memakan waktu lama.
"Kami sedang mengajukan perpanjangan penahanan. Kalau ada petunjuk dari Jaksa, kami akan melengkapinya, Itu sistem peradilan pidana, bukan seperti tilang yang datang langsung selesai.
Melihat bukti yang dimiliki belum cukup kuat, Polisi masih terus mencari kebenaran di balik motif pembunuhan Mirna sampai akhirnya di sidangkan ke pengadilan. Krishna menuturkan, proses kelengkapan berkas perkara kasus kematian Mirna kemungkinan akan memakan waktu lama.
"Kami sedang mengajukan perpanjangan penahanan. Kalau ada petunjuk dari Jaksa, kami akan melengkapinya, Itu sistem peradilan pidana, bukan seperti tilang yang datang langsung selesai.
Kemungkian besar diperpanjang. Jika masih kurang, diperpanjang lagi. Jadi proses masih lama, "kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Rabu, 10 Februari 2016.
Penyidik pun masih mempunyai waktu 120 hari penahanan sebelum penyidik melengkapi berkas penyidikan.
"Penahanan terhadap Jessica, penyidik dikasih waktu 20 hari, kemudian kita minta perpanjangan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) 20 hari lagi. Nah nanti kalau kurang ada waktu 2x40 hari dari Pengadilan. Jadi 120 hari kami lengkapi berkas," ujar Krishna.
Sumber : VIVA.co.id
Penyidik pun masih mempunyai waktu 120 hari penahanan sebelum penyidik melengkapi berkas penyidikan.
"Penahanan terhadap Jessica, penyidik dikasih waktu 20 hari, kemudian kita minta perpanjangan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) 20 hari lagi. Nah nanti kalau kurang ada waktu 2x40 hari dari Pengadilan. Jadi 120 hari kami lengkapi berkas," ujar Krishna.
Sumber : VIVA.co.id
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya