01 Februari 2016

Jessica Ditahan 20 Hari setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sumber Foto Google
Olbinfo.com, JAKARTA - Wayan Mirna Salihin (27) tewas usai meminum kopi di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, di awal bulan Januari ini. Saat itu,Mirna bersama dua sahabatnya Jessica Kemala Wongso dan Hani.

Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus kematian mirna dengan melakukan autopsi.Hasilnya,ditemukan zat sianida di lambung Mirna.


Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi. Termasuk dua rekan Mirna, Jessica dan Hani.Kemudian dilakukan pula pra rekonstruksi yang diikuti keduanya.

Selama penyelidikan berjalan, polisi lebih fokus pada Jessica. Beberapa kali Jessica dimintai keterangan karena Jessica datang lebih awal untuk mensetting tempat duduk dan kopi yang akanmirna minum. Bahkan rumahnya pun ikut digeledah untuk mencari barang bukti.
Saat kasus akan diselidiki, Jessica menghilangkan sejumlah barang bukti seperti celana yang dia pakai saat menemui Mirna yang beralasan sobek serta chat awal janjian mereka bertemu.

Sempat diam, sepekan terakhir Jessica terlihat lebih berani dan mengklarifikasikan yang terjadi pada publik. Jessica membantah telah membunuh Mirna dengan racun sianida. Dia pun sempat meminta perlindungan ke Komnas HAM karena merasa ada pendapat bahwa dirinyalah yang membunuh Mirna. Kepada Komnas HAM, dia meminta perlindungan untuk mendapatkan keadilan.

"Penetapan tersangka itu dilakukan jam 23.00 WIB Jumat malam. Setelah ekspose kedua dari Kejaksaan kita tetapkan jadi tersangka," ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Kombes M Iqbal. Atas perbuatannya, Jessica dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.Polisi yakin punya bukti kuat menetapkan Jessica sebagai tersangka.Dalam menangani kasus ini, polisi memakai sistem due process of law yang artinya semua harus dibuktikan di peradilan.

"Dalam KUHAP itu bukti permulaan itu adalah adanya laporan polisi plus minimal satu alat bukti dari 184 KUHAP. Mulai dari transaksi, dua saksi minimal, ada keterangan ahli, ada surat petunjuk atau keterangan tersangka artinya penyidik merasa yakin bahwa minimal satu alat buktinya ini ada," tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian di Lapangan Sumantri Brojonegoro.

Sabtu (30/1) terhadap Jessica tersangka kasus tewas nya Mirna kami telah tandatangani untuk dilakukan penahan. Terhitung mulai pukul 22.30 WIB pada tanggal 30 Januari 2016," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya,

Krishna mengatakan, Jessica akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Namun, jika proses penyidikan masih memerlukan lanjutan maka penahanan akan diperpanjang.


Sumber: Merdeka.com
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya