Ilustrasi sumber google |
Olbinfo.com , Jakarta - Yudi Wibowo Sukinto yaitu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan tes kejiwaan kliennya tersebut adalah normal. Lalu, bagaimana polisi menanggapi hal ini?
"Namanya pengacara ya membela. Itu adalah domain tugas masing-masing, ini adu alat bukti. War of intelectual," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan di ruangannya.
Namun demikian, Iqbal mengakui bahwa hasil pemeriksaan tes kejiwaan Jessica sudah dikeluarkan oleh pihak RSCM, namun dia enggan untuk membeberkan kepada awak media.
Sementara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Jessica kepada Polda Metro Jaya soal penggeledahan, penahanan dan penetapan tersangka, Iqbal mengaku, penyidik sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga tidak perlu khawatir jika itu dipersoalkan di pengadilan.
"Kemarin kami terima (suratnya), kami yakin semua proses dari awal sampai kemarin. Di Polda Metro ada bidang hukum, dan kami siap," pungkasnya.
Sumber : www.okezone.com
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya