05 Februari 2016

Gigih Adukan Indra Bekti ke Jokowi, Jika Laporan Ditolak Bareskrim

Ilustrasi sumber google
Olbinfo.com - Bareskrim Mabes Polri meminta kuasa hukum Lalu Gigih Arsanofa, Gading Satria Nainggolan untuk berkonsultasi kepada ahli bahasa terkait percakapan pesan singkat Indra Bekti ke kliennya. 

Bahkan Bareskrim Polri meminta ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) untuk menganalisa percakapan tersebut apakah melanggar undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik.

Selain itu, lanjut dia, penyidik Cyber Crime Polri yang menganalisa apakah ada dugaan pelanggaran ITE juga tidak ada di Mabes Polri. Katanya, seluruh anggota Cyber Crime berada di luar dan sedang menjalankan tugas.

Gading menambahkan jika polisi menolak laporannya, maka ia akan beraudiensi dengan Komisi III DPR. Bahkan dirinya akan bertemu Presiden Joko Widodo untuk mengadukan kasus tersebut.

"Banyak kasus serupa, diproses sampai persidangan kenapa aduan semacam ini ditolak. Kalau ditolak di polisi, nanti audiensi ke DPR, nanti akan ke presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Artis Film Televisi (FTV) Lalu Gigih Arsanofa melaporkan presenter Indra Bekti ke Bareskrim Mabes Polri terkait pelecehan seksual. Kuasa Hukum Lalu Gigih Arsanofa, Gading Satria Nainggolan mengatakan, kliennya menerima tindakan asusila melalui pesan media sosial.

"Kami minta dijerat undang-undang ITE karena mengandung asusila. Kami kesini karena di Polda Metro ditolak makanya kami minta ke Bareskrim," kata Gading.

Dia mengaku membawa beberapa alat bukti akan diserahkan ke Bareskrim. Alat bukti berupa rekaman dan percakapan chat media sosial. Kliennya menerima ajakan Indra Bekti terkait pelecehan seksual sejak November 2015 lalu.
Sumber : Bintang.com
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya