(VIVA.co.id / Aji YK Putra (Palembang) ) |
Hakim Parlas Nababan menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini setelah dia memutuskan menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun dalam gugatan pembakaran lahan beberapa waktu lalu.
Terlihat, poster Parlas bewarna hitam putih, ditempel persis di jalan simpang empat lampu merah Rumah RK Charitas Palembang, Kamis sore 7 Januari 2016.
Sontak saja, pemasangan poster itu menjadi perhatian para pengendara yang melintas maupun para pejalan kaki.
"Kemarin tidak ada, baru lihat hari ini," ujar Salma (45 tahun) salah seorang warga yang sedang menunggu mobil angkot.
Di dalam poster Parlas tertulis kata-kata yang menohok. "Mau bakar hutan tanpa pidana? Silahkan datang ke Palembang."
Bahkan, Parlas mengaku tak ambil pusing meski memenya yang berisi kritik telah tersebar di dunia maya.
Sumber : Viva.co.id
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya