Dalam laporan pihak lapas dijelaskan, Sabtu (23/1/16), sekitar pukul 18.45 WIB, pelapor bernama MFS (32), pegawai Lapas Bagansiapiapi, menerima telpon dari nomor tidak dikenal yang memberikan informasi bahwa di kamar 07 lapas ada napi yang memakai shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, pelapor memberikan laporan kepada Ka Lapas dan selanjutnya pelapor meminta izin kepada Kepala Regu piket jaga untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan ke kamar 07 Lapas dengan didampingi oleh seorang petugas piket jaga.
Menurut Kapolres Rohil AKBP Subiantoro, SH, SIK, Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Rihold Sihotang, S.Kom, melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Senin (25/1/16) malam menjelaskan, pihak kepolisian telah menerima laporan dari pihak Lapas Bagansiapiapi adanya warga binaan yang menggunakan narkoba jenis sabu.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir langsung mendatangi TKP dan selanjutnya menyita barang bukti dan membawa pelaku ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lanjut untuk mengetahui darimana pelaku memperoleh barang haram tersebut. “Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku di RTP Sat Narkoba Polres Rokan Hilir,” imbuh Chery.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok sampoerna berisi 1 plastik bening berisi sabu, dan 1 buah mancis.
Setelah diselidiki, ternyata barang-barang tersebut diketahui merupakan milik dari pelaku MS (45), warga binaan Cabang Rutan Bagansiapiapi dan diakui pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Kemudian pelaku dibawa ke ruang Kesatuan Pengamanan Cabang Rutan (KPCR) untuk diamankan
Sumber : Riauterkini
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya