22 Januari 2016

Densus 88 Berhasil Bekuk 2 Orang Kepemilikan Senjata Api

ilustrasi/foto: inet
olbinfo.com, JAKARTA - Pada Rabu (20 Januari 2016) lalu, Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil membekuk 2 orang atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, kamis (21 Januari 2016) malam.
mengatakan  dua orang ditangkap. Satu ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah, satu ditangkap di Jakarta.
Saat ditanya apakah keduanya terkait dengan kasus bom Jakarta, Anton menjawab, keduanya tidak terkait. Namun keduanya terkait dengan terduga teroris yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, atas kasus kepemilikan senpi ilegal.

"Keduanya terkait dengan yang di Bekasi, kasus senjata," ujar Anton, Jumat (22/1/2016).

Namun Anton enggan mengungkap inisial kedua orang tersebut dengan alasan keduanya masih diperiksa polisi.

Sebelumnya, Densus 88 menangkap 13 orang di beberapa daerah pasca peristiwa teror bom Jakarta. Dari 13 orang tersebut, kepolisian menyatakan hanya 8 orang yang terkait dengan teror bom di kawasan MH Thamrin.

"Dari delapan orang tersebut, enam di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Anton.

Sementara lima orang lainnya tidak memiliki kaitan dengan kasus bom Jakarta, melainkan terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.



Sumber : Liputan6
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya