Kata Basaruddin, selama ini masyarakat Kita belum menyadari arti pentingnya memiliki surat Akta kelahiran, sebagai syarat utama mengurus administrasi baik itu untuk melanjutkan sekolah, melangsungkan pernikahan maupun untuk melamar pekerjaan,"terangnya.
"Untuk itu, Pemerintah Daerah senantiasa memberikan kemudahan soal pengurusan akta, termasuk dengan menggratiskan untuk membuat Akta kelahiran," ungkap Basaruddin kembali.
Dijelaskannya, persyaratan untuk mengurus akta kelahiran harus memiliki surat nikah dari orang tua. Sebab, surat nikah merupakan syarat mutlak sebagai keabsahan akta kelahiran. Jika tidak ada surat nikah, maka Disdukcapil tidak berani untuk menerbitkannya.
"Untuk proses pembuatannya, Basaruddin meminta masyarakat bersabar jika sedang mengurus akta kelahiran di Disdukcapi. Pasalnya, prosesnya yang memakan waktu, juga menyangkut daya listrik di kota Bagansiapiapi.
"Di Bagansiapiapi sering terjadi pemadaman listrik. Karena sering kekurangan arus, maka kami juga mencari alternatif dengan menggunakan mesin genset kalau ada pemadaman listrik," ujarnya.
Sumber: Riaugreen
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya